Selasa 05 Feb 2013 14:45 WIB

Anggota DPR RI Ketakutan Diliput Wartawan?

Rep: Hannan Putra/ Red: Citra Listya Rini
Anggota Dewan mengikuti sidang paripurna DPR
Foto: REPUBLIKA/Tahta Aidila
Anggota Dewan mengikuti sidang paripurna DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-undang (UU) pengaturan peliputan pers di DPR RI yang sudah dibahas sejak satu tahun lalu tampaknya belum juga mencapai titik terang. Rancangan Undang-undang (RUU) yang disampaikan Badan Urusan Rancangan Anggaran (BURT) yang diwakili Nur Siswanto mendapat bantahan sengit dari anggota sidang paripurna.

Kepala Biro Humas dan Pemberitaan Sekjen DPR RI Djaka Swi Winarko mengatakan UU Peliputan Pers ini disusun Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI bersama Sekjen DPR RI tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak wartawan dalam mencari berita dan informasi di lingkungan DPR RI.

Namun, menurut Akbar Faisal, wartawan dari berbagai media memang perlu ada aturan dalam melaksanakan tugasnya di DPR. Tapi aturan tersebut tidak seyogyanya 'dikekang' dalam bentuk aturan. "Pers perlu aturan, tapi tidak seperti ini," kata Akbar.

Lebih lanjut Akbar menegaskan dengan adanya pembahasan UU yang mengatur pers tersebut mengindikasikan ketakutan DPR RI kepada wartawan.  "Semua orang bisa masuk dan kita ketakutan. Ini adalah bukti ketakutan kita kepada pers," ungkap Akbar.

Selain persoalan 'ketakutan', beberapa poin yang tertuan dalam pasal rancangan undang-undang tersebut juga menuai kritik dari beberapa fraksi. Misalnya, sanksi bagi wartawan yang melanggar peraturan-peraturan di DPR RI dapat dikenakan teguran secara lisan atau tertulis dari ketua DPR RI.

Hal ini terlihat aneh karena wartawan bukanlah bawahan DPR RI. Yang berhak memberikan sanksi adalah instansi dari wartawan itu sendiri. Demikian kritikan yang diajukan salah seorang anggota sidang, termasuk Nurul Arifin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement