REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri rencananya bakal dikirim Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Selasa (5/2). Kalau hari ini, surat itu sudah diterima Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, maka secepatnya pihaknya menindaklanjutinya untuk diserahkan ke Presiden SBY.
Alhasil, kata dia, ketika menginjakkan kaki di Indonesia dari lawatan empat negara pada Kamis (7/2), Presiden sudah menerima surat pemberhentian itu. “Kami proses surat itu dan dibuat pengantar untuk diberikan kepada Presiden,” kata Gamawan, Selasa (5/2).
Kalau tidak ada halangan, menurut dia, Presiden bisa menekan surat itu pada pekan ini. Meski pemerintah memiliki waktu selama 30 hari untuk membuat pertimbangan, namun putusan dibuat lebih cepat bisa lebih baik. “Kita akan buat analisis prosedur dan dasar hukum pemberhentian,” ujar Gamawan.
Gamawan menjelaskan, dengan adanya surat itu maka proses pemberhentian Aceng sudah memasuki tahap akhir. Kalau Presiden sudah menandatanganinya, pihaknya tidak mengumumkannya ke publik. Sehingga Aceng tidak bisa lagi berkelit dari prosedur pemberhentian.
Terkait pengganti Aceng, Gamawan melanjutkan, Wakil Bupati Garut Agus Hamdani otomatis menduduki posisi bupati lewat sidang paripurna DPRD Garut. Karena, kata dia, masa bakti kepala daerah kurang dari 18 bulan, Gamawan mengatakan, posisi wakil bupati Garut bakal dibiarkan lowong.