REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi mengatakan anggaran daerah mulai dari perencanaan hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dokumen penunjangnya, adalah dokumen terbuka yang harus dapat diakses publik.
"Apalagi anggaran yang sudah disahkan, sudah diaudit, dan yang sudah dilaksanakan. Itu amanat yang juga diperintahkan UU No 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," kata Juniardi, di Lampung, Senin (4/3).
Hal itu juga, tertuang dalam edaran Komisi Informasi (KI) Pusat, yang menegaskan tentang hal tersebut. Yakni, guna menjawab keluhan dari elemen masyarakat dan bahkan anggota legislatif, aparat penegak hukum di berbagai daerah yang sekarang ini masih kesulitan untuk mengakses dokumen APBD dan dokumen penunjang anggaran lainnya.
Ia menyatakan, status DPA dan RKA dari pemerintah daerah berikut satuan kerjanya, tidak berbeda dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan rencana kerja anggaran kementerian lembaga (RKAL) di tingkat pusat.
"Ironis memang status DIPA dan RKAKL sebagai dokumen terbuka yang dapat diakses publik, namun dalam praktik masih banyak badan publik berkelit, dengan menyatakan DPA dan RKA menjadi informasi rahasia," tambahnya.
Juniardi menceritakan sengketa informasi terkait DPA dan RKA, juga mencuat di berbagai daerah di Indonesia, seperti di Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Makasar, Sumut, DKI, termasuk di Lampung.
Masyarakat secara pribadi atau secara kelembagaan mengakses, untuk mendapatkan APBD, DPA, dan RKA Pemerintah Provinsi dan kabupaten kota, tapi tidak ditanggapi, maka terjadilah sengketa informasi, dan sudah diputus Komisi Informasi, dan dinyatakan terbuka.