Senin 04 Feb 2013 19:59 WIB

Menakertrans Awasi Transisi 'Outsourcing'

Rep: Fenny Melisa/ Red: A.Syalaby Ichsan
Rambu-rambu outsourcing (ilustrasi)
Rambu-rambu outsourcing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) mengawasi ketat masa transisi pelaksanaan alih daya (outsourcing) yang berlangsung selama 12 bulan.

Menakertrans Muhaimin Iskandar menuturkan, hal tersebut dibutuhkan agar pelaksanaan outsourcing sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No.19 tahun 2012 tentang syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

“Kami akan mengawasi ketat dan terus mendorong agar pihak perusahaan dan buruh memanfaatkan masa transisi agar peksanaan outsourcing dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Muhaimin Senin (4/2).

Menurutnya, dalam pelaksanaan masa transisi tersebut, hal yang harus ditekankan adalah adanya peningkatan job security (keberlangsungan kerja) bagi para pekerja/buruh dan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat peralihan status kontrak kerja.

“Perlu diawasi pelaksanaan outsorcing pada masa transisi ini agar tidak terjadi PHK dan keberlangsungan kerja pekerja tetap terwujud. Kami dorong pengusaha dan pekerja agar menggelar dialog secara bipartite," ujar Muhaimin.

Berdasarkan laporan dari daerah-daerah, masa transisi pelaksanaan outsoutcing ini terus bergulir. Sudah banyak perusahaan yang melaporkan telah melakukan peralihan kontrak kerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PKWTT).

Permenakertrans  yang mengatur soal pelaksanaan alih daya pun telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 14 November 2012 lalu dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 19 November 2012. Permenakertrans ini pun resmi diberlakukan sejak diundangkan pada 19 November 2012.

Dengan diundangkannya permenakertrans itu maka perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan ataupun perusahaan penyedia jasa pekerja wajib menyesuaikan paling lambat 12 bulan.

"Dinas-dinas tenaga kerja, komite pengawas, juga serikat pekerja, dan Apindo dari tingkat pusat hingga daerah, mari bersama-sama mengawasi masa transisi ini. Lebih cepat lebih baik," kata Muhaimin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement