Senin 04 Feb 2013 15:01 WIB

Hartati Akan Ajukan Banding

Terdakwa korupsi Siti Hartati Murdaya divonis 2 tahun 8 bulan penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (4/2).
Foto: Antara
Terdakwa korupsi Siti Hartati Murdaya divonis 2 tahun 8 bulan penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha Hartati Murdaya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2).

Alasannya,  mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu oleh majelis hakim dinilai statusnya saat menerima uang adalah sebagai penyelenggara negara, padahal Amran saat itu sedang cuti dan maju sebagai pejabat petahana dalam Pilkada Buol 2012.

"Kami akan banding," kata kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta usai persidangan, Senin (4/1).

Menurut Denny, banyak hal yang menjadi dasar diajukannya banding itu di antaranya karena majelis hakim menilai status mantan Bupati Amran saat menerima uang tetap sebagai penyelenggara negara. Padahal faktanya, saat itu Amran sedang cuti dan maju sebagai calon petahana dalam pilkada.

"Ini akan menjadi perdebatan hukum. Putusan majelis hakim menunjukkan bahwa tidak ada yang namanya 'incumbent.' Semuanya dianggap tetap sebagai pejabat yang aktif. Bagaimana dengan incumbent-incumbent yang lain," kata Denny menanggapi dasar pertimbangan majelis hakim.

Hartati Murdaya divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Di depan majelis hakim, Hartati mengatakan pikir-pikir atas putusan itu dan usai persidangan Hartati menolak memberikan komentar kepada wartawan. Sepanjang perjalanan dari ruang sidang ke ruang terdakwa hingga ke mobil tahanan, Hartati hanya menangis.

Sementara itu, majelis hakim dalam pertimbangan yang meringankan putusan mengatakan pengusaha Siti Hartati Murdaya telah berjasa membangun perekonomian di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Terdakwa berjasa membangun perekonomian di Buol, belum pernah melakukan tindak pidana dan sopan selama mengikuti persidangan," kata ketua majelis hakim Gusrizal saat membacakan putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement