Ahad 03 Feb 2013 17:55 WIB

Polda Sumsel Usut Paket Shabu-shabu Dari Bangladesh

Rep: Maspril Aries/ Red: Nidia Zuraya
Narkotika jenis shabu-shabu.
Foto: rilisindonesia.com
Narkotika jenis shabu-shabu.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) masih terus mendalami kasus pengiriman shabu-shabu seberat satu kilogram (kg) yang dikirim dari Bangladesh via pos. Polisi menangkap lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram tersebut.

Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Polisi Teguh Prayitno, Ahad (3/2) mengatakan, “Kami masih terus mendalami kasus ini, sekarang sedang dilakukan kelengkapan administrasi dari pada tersangka yang sudah berhasil ditahan.”

Untuk pengembangan selanjutnya menurut Teguh, karena kasus narkoba ini diduga melibatkan jaringan internasional maka untuk penanganannya melibat antar polda dan Mabes Polri. “Diantara tersangka, tidak hanya berdomisili di Sumatra Selatan tetapi ada juga yang di Jakarta yang mendekam di LP wanita Tangerang,” ujarnya.

Sementara itu mengenai keterlibatan seorang perwira pertama Polri AR yang berdinas di Polresta Palembang, Direktur Narkoba Polda Sumsel menjelaskan bahwa menyangkut tindak pidananya ditangani Polda. Sedangkan untuk pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik akan ditangani Polresta Palembang dalam hal ini atasan AR.

Sebelumnya akhir pekan lalu, Direktorat Narkoba Polda Sumsel berhasil membongkar penyelundupan satu kilogram narkoba jenis shabu-shabu yang dikirim melalui paket pos di dalam barang kiriman berisi pakaian dan patung Buddha atas nama pengirim Shantab Kuril beralamat di Blok 9, Road 9, Banasari Rampurna, Dhaka, Bangladesh. Paket tersebut dikirim kepada Putra Anggara SH Perumahan Griya Keramat Indah, Blok A15, RT 19, Palembang.

Dari penemuan paket shabu-shabu tersebut polisi dari Polda Sumsel lalu menangkap HSN, 33 tahun, yang hendak mengambil paket berisi sabu-sabu seberat 0,897 kg di Kantor Pos Besar Palembang, Jl Merdeka. Bersamaan dengan itu, polisi juga menangkap perwira pertama AR. Polisi yang mengembangkan kasus tersebut lalu mengamankan tersangka lain, suami istri DS, 23  tahun dan HEN, 33 tahun yang juga napi di LP Merah Mata.

HEN adalah pemesan narkoba senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar tersebut. Tersangka yang diamankan polisi adalah RK, 30 tahun napi LP Merah Mata, yang berperan sebagai penghubung antara HEN dengan seorang napi Lapas Wanita Tangerang bernama STV (warga negara Filipina).

Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Iskandar Hasan menjelaskan mengenai keterlibatan AR perwira pertama berpangkat Iptu adalah beking yang mengamankan saat shabu-shabu diambil dari kantor pos. “Kita akan tindak tegas anggota polisi yang nakal. Dia ikut berperan dalam proses penyaluran dan peredaran narkoba jaringan internasional yang masuk ke Palembang,” kata Iskandar.

Mantan Kapolda Aceh ini menjelaskan, ada banyak modus yang dipilih para tersangka untuk memasukkan barang haram tersebut ke Palembang. Dari beragam modus yang dilakukan pelaku Kapolda Sumsel mengindikasikan konsumsi narkoba di daerah ini tinggi.  “Saya imbau para orang tua dan keluarga menjaga anak-anaknya agar tidak terlibat dalam peredaran atau sebagai pemakai narkoba,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement