Ahad 03 Feb 2013 13:55 WIB

'Penangkapan LHI Demi Amankan Bukti'

Rep: Yulianingsih/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Jakarta,Kamis (31/1).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Jakarta,Kamis (31/1). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengamat hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Eddy OS Hierij mengatakan, penangkapan  mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq oleh KPK sudah tepat.

"Apa yang dilakukan KPK saya kira sudah on the right track," tandasnya kepada Republika, Ahad (3/2).

 

Diakuinya subyektivitas yang digunakan KPK untuk menahan LHI dilakukan agar mantan presiden PKS ini tidak menghilangkan barang bukti.

"Ini kan tertangkap tangan, meskipun LHI tidak. Namun Fathonah kan tertangkap tangan. Kalau tidak langsung ditahan dia (LHI) bisa hilangkan barang bukti seperti kuitansi maupun data-data di laptop," tambahnya.

Menurutnya, unsur subyektivitas dalam hukum pidana tidak hanya dimiliki KPK tetapi juga jaksa dan polisi. Unsur ini juga dilindungi oleh pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Berdasarkan aturan tersebut, syarat dilakukan penahanan itu sebenarnya ada 3 macam. Yaitu syarat kelengkapan formal seperti surat penahanan, syarat obyektivitas seperti untuk ancaman penahanan 5 tahun ke atas serta syarat ketiga adalah subyektivitas.

"Syarat subyektivitas ini bisa dilakukan jika ada kekhawatiran aparat kalau yang bersangkutan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya," tegasnya.

Karena itulah kata dia, KPK memberlakukan tindakan yang berbeda antara Andi Malarangeng dan LHI. "Kenapa Andi tidak ditahan, karena aparat tidak khawatir barang bukti akan hilang. Sedangkan LHI ini jelas tertangkap tangan, kemungkinan itu (hilangkan BB) bisa terjadi," tambahnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement