Sabtu 02 Feb 2013 18:03 WIB

'Korupsi di Atas Puluhan Miliar Harus Dihukum Mati'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Heri Ruslan
Dewan Tinggi Militer (DTM) Mesir menghukum mati tiga orang pemerkosa.
Foto: NET
Dewan Tinggi Militer (DTM) Mesir menghukum mati tiga orang pemerkosa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hakam Naja mengatakan, koruptor yang membobol uang negara bernilai puluhan miliar harus dihukum mati. Sebab korupsi dengan nilai sebanyak itu dampaknya sangat merugikan masyarakat.

Untuk memberlakukan hukuman mati bagi koruptpr, kata Hakam, sebenarnya tidak perlu merubah hukum yang ada. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki hak untuk menggunakan tuntutan hukuman secara maksimum.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bisa meminta koruptor dihukum mati,” katanya, Sabtu, (2/2).

Namun selama ini, ujar Hakam, kebanyakan JPU tidak memberlakukan tuntutan maksimal hukuman mati. Tuntutan yang dilakukan cenderung tuntutan sedang dan ringan. Akibatnya banyak koruptor bebas dari jeratan hukuman mati.

Terkait dengan hukuman mati yang diberlakukan, kata Hakam, banyak caranya. Bisa dihukum tembak, dihukum gantung, maupun dihukum sengatan listrik. “Namun memang hukuman tembak memang hukuman tercepat untuk membuat terdakwa mati,” katanya.

Indonesia, ujar Hakam, seharusnya belajar dari Cina dalam memberantas korupsi. Beberapa waktu lalu seorang walikota di Cina melakukan korupsi sebesar satu juta dolar AS. Ia langsung dihukum mati.

“Dengan pemberlakukan hukuman mati bagi koruptor, Cina mampu menekan kasus korupsi secara signifikan.   Padahal dulu Cina merupakan salah satu negara paling korup di dunia,” kata Hakam.

Hakam yakin jika para koruptor di Indonesia dihukum mati, maka tingkat korupsi akan turun drastis. Kalau dihukum penjara, orang sudah biasa sehingga tidak ada efek jera. “Hukuman mati akan membuat orang lain berpikir ulang untuk melakukan korupsi,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement