Sabtu 02 Feb 2013 17:07 WIB

BNN Temukan Ladang Khat di Cisarua

  Deputi Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol DR Benny Mamoto (tengah) di dampingi Kepala Badan Narkotika Provinsi Nusa Tenggara Barat kombes Pol Drs Mufti Djusnir (kiri) dan Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto usai memberikan ketera
Deputi Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol DR Benny Mamoto (tengah) di dampingi Kepala Badan Narkotika Provinsi Nusa Tenggara Barat kombes Pol Drs Mufti Djusnir (kiri) dan Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto usai memberikan ketera

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengembangkan kasus Raffi Ahmad yang menggunakan Cathinone, jenis narkotika golongan 1, dan berhasil menemukan ladang pohon Khat (bahan untuk pembuatan Cathinone) seluas dua hingga tiga hektar di Cisarua, Jawa Barat.

"Anggota kami bekerja sama dengan Polda Jabar, telah menemukan ladang pohon Khat di Cisarua seluas 2-3 hektar," ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto pada acara Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di hadapan masyarakat Indonesia di Kuala Lumpur, Sabtu.

Disebutkannya, tanaman tersebut dijual dengan harga bervariasi. Satu bungkus sekitar 200 sampai Rp 300 ribu, sedangkan untuk bibit bisa mencapai Rp 500 ribu.

Tanaman tersebut dibawa dari Yaman (Timur Tengah) dan telah tumbuh di ladang di Cisarua itu sejak 2005, bahkan telah ditanam oleh sejumlah petani disana sehingga menjadi salah satu penghasilan mereka.

Ia mengatakan, para petani meminta ganti rugi ketika pihak BNN meminta mereka untuk memberikan tanaman tersebut.

Terkait dengan itu, Benny mengatakan, pihaknya melakukan penyuluhan kepada para petani bahwa pohon tersebut merupakan salah satu jenis tanaman terlarang.

Benny menjelaskan, tanaman Khat ada dua jenis yaitu jenis berwarna merah dan hijau. Tanaman ini bisa dikonsumsi langsung yaitu daunnya seperti orang memakan daun sirih.

Sementara itu, Staf Ahli Kimia Farmasi BNN, Mufti Djusnir mengatakan, efek samping menggunakan cathinone lebih berbahaya dari sabu-sabu maupun ekstasi sehingga perlu diwaspadai peredarannya.

"Efek samping menggunakan cathinone lebih dahsyat dari sabu-sabu maupun ekstasi yang struktur dasarnya adalah MDMA yakni 3,4 methylene dioxy metacathinone," kata Mufti.

Cathinone (S-alpha-aminopropophenone) adalah nama bahan aktif berwujud kristal yang bisa diekstrak dari tumbuhan asli Afrika yang bernama Latin Catha edulis dengan sinonim Catha forskalii, Catha glauca, Celestrus edulis, dan Methyscophyllum glaucum. Tumbuhan ini memiliki banyak nama lokal, diantaranya menggambarkan asal kata dari mana nama Latinnya dibuat yaitu: cat, catha, ciat, khat, kaad, dan kafta.

Cathinone sebenarnya bukan barang baru dan jauh lebih awal ditemukan oleh ahli di Eropa. Namun karena bahaya daripada golongan cathinone lebih besar, sehingga orang beralih dan keluar zat baru amphetamin derivat, katanya.

"Jadi kalau cathinone dari alam kemudian diisolasi, misalnya kita lihat kalau disubstitusi senyawa dasar cathinone itu gugusnya dengan gugus methil maka cathinone berubah menjadi metcathinone," kata Mufti.

Bahaya dari zat tersebut, jika mengkonsumsi akan mengalami psikoaktif, dan siapa pun yang menggunakan tanpa takaran jelas mengakibatkan overdosis sehingga kejang, keram dan berakhir dengan kematian, katanya.

Raffi Ahmad sendiri sudah lama menggunakan methylone yang merupakan jenis narkotika golongan I yang merupakan turunan dari cathinone.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement