REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Sejak 1 Februari 2013 seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menggunakan bahan bakar jenis pertamax sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1/2013.
"Kecuali mobil truk sampah, mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil jenazah," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemkot Balikpapan Sudirman Djajaleksana, kemarin. Pengecualian itu juga disebutkan dalam SK Menteri ESDM tersebut.
Sudirman menambahkan, disebut "resmi" karena sesungguhnya jauh hari sebelum 1 Februari, kebijakan menggunakan pertamax sebagai BBM mobil dinas sudah dijalankan Pemkot Balikpapan. "Sejak Maret 2012 silam, jadi sudah hampir setahun. Dimulai dengan pengurangan jatah setiap kendaraan, lalu kemudian penggantian jenisnya dari premium ke pertamax," lanjut Kabag Humas.
Sebelum Maret 2012, jatah BBM mobil dinas adalah 10 liter per hari dan motor 2 liter per hari. Setelah itu, jatah BBM dipotong separuhnya, menjadi 5 liter per hari untuk mobil, dan 1 liter per hari untuk motor. Untuk mobil kemudian berganti dari premium menjadi pertamax. Pertamax adalah bahan bakar yang tidak disubsidi pemerintah dan dijual menurut harga pasar. Di pasaran oleh Pertamina diberi warna biru.
Satu liter pertamax saat ini senilai Rp 9.500, solar non subsidi Rp 10.000, sementara premium dan solar yang disubsidi Rp 4.500. Sebagai bahan bakar, pertamax memiliki oktan atau daya bakar lebih tinggi sehingga membuat mesin bekerja lebih efisien dan lebih bersih.