Jumat 01 Feb 2013 22:09 WIB

Aher Siap Dilaporkan ke KPK

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Djibril Muhammad
Aher
Aher

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, siap dilaporkan ke KPK. Hal tersebut, diungkapkan Heryawan yang akrab disapa Aher menanggapi laporan Bandung Advocacy Group (BAG) pada KPK terkait dugaan 'pork barrel politics' (politik gentong babi) yang dilakukan Aher karena mengalokasikan dana hibah dan bantuan sosial sebesar Rp 1,4 triliun.

"Ketika tidak ada pelanggaran, mau dilaporkan kemana aja silakan. Ke akhirat juga silakan. Ke lembaga hukum yang ada ke akhirat, silakan laporkan saya," ujar Aher kepada wartawan, di Bandung, Jumat (1/2).

Aher menjelaskan, sepanjang tidak ada pelanggaran hukum, apa yang harus dikhawatirkan. Aher mengaku, tidak melakukan pelanggaran bansos (bantuan sosial) sedikitpun. Tidak juga, melanggar Bangub (bantuan gubernur) sedikit pun. Kalau istilah bantuan tersebut disebut Bangub, karena aturan keuangannya memang harus Bangub. 

"Saya membangun jalan, ruang kelas baru kan lebelnya Bangub mau lebel apa lagi? Undang-undangnya melebelisasi dengan lebel Bangub. Kan begitu, itu sah secara undang-undang," papar Aher.

Khusus tentang pencairan dana bantuan desa, sambung dia, tidak tergantung bulan dan waktu. Namun, tergantung tahun anggaran. Jadi, kalau anggaran sudah ditetapkan pencairan dana bisa Januari sampai Desember boleh. "Tahun kemarin, Desember belum cair desa-desa harus menghormati aspirasi," katanya. 

Justru, kata dia, yang harus dihormati aspirasi desa. Apakah mau diperlambat atau didahulukan. Semunya, tergantung desa. Sebagian desa, kata dia, mungkin sudah masuk pengajuannya. Jadi, kenapa harus dihambat. 

"Kalau Januari, belum ada yang masuk (pengajuan pencairan dana dari desa). Februari, mungkin sebagian kecil dan banyaknya Maret," tegas Aher.

Aher mengatakan, dirinya terbuka berkaitan dengan informasi bantuan tersebut. Siapa pun, yang ingin mengetahui informasi tentang dana bantuan boleh. Namun, khusus untuk dana Bansos ini, ia memprediksi penyimpangan akan terjadi bukan dig ubenur dan biro keuangan. 

Namun, kata dia, penyimpangan bisa terjadi pada orang yang sedang mencairkan bantuan sosial atau bantuan gubernur. Agar bisa cepat cair, bisa saja ada yang menyogok orang biro keuangan. Kalau memang ada yang seperti ini maka tewak (tangkap) biro keuangannya. "Tewak (tangkap) buru-buru," tuturnya. 

Kemungkinan kedua, kata dia, penyimpangan terjadi saat bantuan keuangan itu masuk ke penerima. Kalau sudah diterima, maka menjadi tanggung jawab penerima bukan Pemprov lagi. Kalau ternyata ada penyimpangan, segera usut penyimpangannya. 

"Data kami sediakan silakan terbuka. Asal jangan disimpangkan datanya, untuk dipakai 'ngekeak' (ngolok-olok gubernur seperti kemarin," kata Aher.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement