Jumat 01 Feb 2013 20:28 WIB

Kiai Said Aqil: Hukum Koruptor Minimal 20 Tahun

Baju koruptor tahanan KPK (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Baju koruptor tahanan KPK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mendesak pemerintah dan DPR menaikkan hukuman minimal bagi kejahatan korupsi sehingga tidak ada lagi koruptor yang divonis ringan.

"Kalau masih seperti sekarang, koruptor masih mungkin mendapat vonis yang ringan," kata Ketua LPOI KH Said Aqil Siroj saat menyampaikan pernyataan sikap LPOI di Jakarta, Jumat.

Said Aqil mengatakan jika hukuman minimalnya tinggi, misalnya hukuman penjara 20 tahun, maka seringan-ringannya hukuman yang diterima koruptor adalah mendekam di penjara selama 20 tahun.

"Dengan demikian timbulnya efek jera bisa diharapkan. Tidak seperti sekarang," kata Said Aqil.

Dikatakannya untuk memberantas korupsi dibutuhkan kesungguhan yang salah satunya tercermin dari hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor.

Selain itu, lanjut Said Aqil, untuk lebih memaksimalkan efek jera maka koruptor juga harus dimiskinkan dengan dirampas kekayaannya untuk negara.

"Koruptor yang terbukti kejahatan korupsinya harus dimiskinkan, dirampas harta kekayaannya untuk negara," kata Said Aqil.

LPOI juga mendorong KPK lebih tegar dalam menjalankan tugas sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi.

"Jangan takut intimidasi dari manapun dan jangan tebang pilih," kata Said Aqil yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

LPOI mengapresiasi langkah yang dilakukan KPK dan hasil yang dicapai lembaga antikorupsi itu, namun juga mengingatkan bahwa masyarakat masih menunggu terungkapnya dan terselesaikannya kasus korupsi kelas kakap yang merugikan negara triliunan rupiah.

LPOI merupakan lembaga yang dibentuk oleh 13 ormas Islam yang terdiri dari NU, Persis, Al Irsyad Al Islamiyah, Mathlaul Anwar, Al Ittihadiyah, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), IKADI, Dewan Dakwah Islamiyah, Arrabithah Al Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Azzikra, dan Syarikat Islam Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement