REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta para buruh untuk meningkatkan kinerja dan produktivitasnya. Apalagi setelah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang cukup signifikan pada 2013.
"Dengan kenaikan UMP 2013, diharapkan kinerja buruh semakin meningkat. Sehingga proses produksi perusahaan terus berlangsung dan memberikan keuntungan," kata Muhaimin, Jumat (1/2).
Menurutnya, peningkatan produktivitas kerja buruh akan menghindarkan ancaman terjadinya PHK. Sehingga terbangun kerjasama yang harmonis antara pengusaha dan pekerja/buruh.
"Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan di perusahaan," lanjut dia.
Hal tersebut diperlukan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif.
Pemerintah, cetusnya, sepakat untuk terus mendorong kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap. Namun, ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak bisa disamaratakan.
Ini karena bergantung dari sejumlah indikator. Misalnya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli, kebutuhan hidup pekerja, dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.
"Konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial," tutur Ketua Umum PKB tersebut.