REPUBLIKA.CO.ID, MARGAHAYU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menaikkan tarif pajak reklame di seluruh wilayah Kota Bekasi. Kenaikan tarif tersebut bakal mencapai 320 persen dari harga awal.
Kepala Bidang Pertamanan dan Reklame Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU) Pembkot Bekasi, Mardani menyatakan, kenaikan tarif pajak reklame itu akan berlaku di semua klasifikasi jalan. Menurutnya, harga tarif paling mahal adalah jalan khusus, yaitu di sepanjang ruas tol.
"Untuk jalan khusus tarifnya akan mencapai Rp 25 ribu perhari permeter. Harga sebelumnya adalah lima ribu. Sedangkan untuk klasifikasi jalan kelas satu hingga kelas tiga, harganya bervariasi dari Rp 20 ribu, Rp 11 ribu, dan enam ribu," ujar Mardani kepada Republika, Jumat (1/2).
Untuk jalan kelas satu adalah jalan-jalan provinsi, seperti di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Nor Ali. Sementara jalan protokol seperti Jalan Hasibuan termasuk ke kelas dua. Sedangkan jalan untuk kelas tiga adalah jalan kota, contohnya adalah Jalan Perjuangan di Bekasi Utara.
Langkah ini diambil, agar wajah Kota Bekasi lebih indah dan tidak dipenuhi papan reklame. Pasalnya, menurut Mardani, banyak pengusaha reklame yang lebih memilih memasang reklame di Bekasi, karena tarif pajak reklame di Jakarta begitu tinggi.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menggenjot perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame. "Pada 2013, kami ditargetkan bisa menyumbang Rp 24 miliar untuk PAD Kota Bekasi," ujar Mardani.
Pada tahun lalu, Mardani mengakui, pihaknya tidak mencapai target yang ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi. Dari 11 miliar yang ditargetkan, pajak reklame hanya bisa menyumbang 95 persen dari target pemasukan pajak reklame ke PAD.
Selain itu, Mardani mengatakan, untuk di ruas Jalan Ahmad Yani sudah tidak diperbolehkan untuk memasang papan reklame, karena dianggap sudah terlalu penuh. Pihaknya pun akan mendorong pengusaha reklame untuk memasang reklame di titik-titik jalan yang masih kosong. "Seperti di Jalan Siliwangi dan Narogong. Kami menganjurkan pihak pengusaha untuk memasang di sana," tuturnya.
Namun, Mardani mengakui, kebijakan untuk menaikkan tarif pajak tersebut berimbas pada menurunnya ketertarikan pengusaha untuk memasang papan reklame di Kota Bekasi. Biasanya pada Januari ada 90 sampai 100 berkas yang sudah masuk ke DPPPJU. Tapi hingga saat ini, menurut Mardani, pihaknya baru menerima lima berkas.
Terkait penertiban reklame liar, DPPPJU terus berkoordinasi dengan Satpol PP. Hampir setiap hari, Satpol PP menertibkan reklame liar. Tapi Mardani menyebut kendala utamanya adalah para pengusaha pemasang reklame itu tidak bekerja sama dengan Pemkot Bekasi, tapi langsung ke perorangan. ''Padahal kami berkewajiban untuk menarik pajak dari para pengusaha itu,'' ujarnya.