Jumat 01 Feb 2013 14:02 WIB

Ditetapkan Tersangka, Raffi Langsung Ditahan

Raffi Ahmad saat ditahan di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (29/1).   (Republika/Muda Saleh)
Raffi Ahmad saat ditahan di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (29/1). (Republika/Muda Saleh)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presenter sekaligus artis terkenal Raffi Ahmad resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mantan kekasih Yuni Shara itu terbukti positif menggunakan metilon yang merupakan turunan dari zat katinon.

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Sumirat mengungkapkan, Raffi dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika Tahun 2009. Yakni pasal 111 ayat 1 jo 132 jo 133 jo 127. 

"Hasil lab positif menggunakan metilon. Status tersangka,"ujar Sumirat saat konferensi pers di kantor BNN, Jakarta, Jumat (1/2).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Raffi bakal ditahan selama duapuluh hari ke depan di rumah tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur. "Ditahan selama duapuluh hari terhitung mulai hari ini,"ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement