REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presenter sekaligus artis terkenal Raffi Ahmad resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mantan kekasih Yuni Shara itu terbukti positif menggunakan metilon yang merupakan turunan dari zat katinon.
Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Sumirat mengungkapkan, Raffi dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika Tahun 2009. Yakni pasal 111 ayat 1 jo 132 jo 133 jo 127.
"Hasil lab positif menggunakan metilon. Status tersangka,"ujar Sumirat saat konferensi pers di kantor BNN, Jakarta, Jumat (1/2).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Raffi bakal ditahan selama duapuluh hari ke depan di rumah tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur. "Ditahan selama duapuluh hari terhitung mulai hari ini,"ujarnya.