REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI SELATAN -- Mimpi warga Bekasi untuk bisa menikmati fasilitas Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) kembali kandas. Ini lantaran Peraturan Daerah (Perda) soal rusunawa yang terdapat di Kampung Mede, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur belum juga disahkan.
DPRD dan pemerintah Kota Bekasi urung mengesahkan perda soal rusunawa dalam sidang paripurna DPRD, Kamis (31/1). Raperda tersebut dibahas oleh panitia khusus (pansus) 17 pada prolegda 2012.
Dalam paripurna, pansus hanya mengesahkan pengelolaan laboratorium lingkungan hidup. Sementara raperda tentang rusunawa bakal dikembalikan ke Pemkot Bekasi.
"Perda itu terkendala oleh aset dan lahan. Aset berupa gedung tersebut masih dimiliki oleh pemerintah pusat. Belum sepenuhnya milik pemerintah kota. Sehingga bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya," ujar anggota DPRD asal Fraksi PKS, Ariyanto Hendrata, Kamis (31/1).
Menurut dia, seharusnya ada serah terima aset secara resmi dari pemerintah pusat kepada Pemkot Bekasi. Apalagi, sudah dua kali pemkot mengajukan raperda rusunawa kepada DPRD.
Dewan juga sudah dua kali membentuk pansus untuk membahas raperda. Meski pun selalu mandek dengan alasan yang sama. Termasuk alasan bahwa Pemkot Bekasi dinilai belum memiliki SKPD yang fokus mengurusi rumah susun.
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, mengakui, memang belum ada berita acara yang mencatat serah terima aset dari pemerintah pusat ke Pemkot Bekasi. Tapi, Rahmat membantah apabila Rusunawa itu masih terkendala lahan.
Menurutnya, lahan untuk pembangunan Rusunawa di Kampung Mede itu sudah dibeli oleh Pemkot Bekasi. Kalaupun ada sengketa lahan, prosesnya sudah sampai di pengadilan.
"Bangunan gedung rusunawa itu didapatkan dari pusat. Seharusnya pusat menyerahkan ke kami, tapi sampai sekarang belum ada. Kami harus mengejarnya ke pusat. Soalnya itu untuk kepentingan kami," kata Rahmat.