REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Beberapa pelaku wisata di kawasan Malioboro terutama pengusaha hotel dan penginapan mendatangi kantor DPRD Kota Yogyakarta, Kamis (31/1).
Mereka mengadukan kebijakan Pemkot setempat yang melarang bus-bus wisata untuk masuk kawasan Malioboro. Akibatnya, banyak bus wisata yang sulit masuk Malioboro dan para pelaku wisata merasa dirugikan.
Koordinator pengusaha hotel dan penginapan Malioboro, Ipung Purwandari mengatakan, pihaknya belum pernah diajak sosialisasi terkait kebijakan tersebut. "Tahu-tahu banyak travel agent yang protes dan mereka enggan masuk Malioboro bahkan ada beberapa kunjungan yang batal," ungkapnya di Gedung DPRD Yogyakarta.
Akibatnya, para pengusaha hotel dan penginapan mengalami kerugian. Bahkan Januari ini, tamu yang menginap di hotel dan penginapan kawasan Malioboro turun 50 persen.
Menurutnya, kebijakan ini sudah diberlakukan sejak Oktober 2012 lalu. Namun hal ini sudah dijalankan efektif mulai Januari 2013 ini. Bus-bus yang masuk di Malioboro untuk ke hotel di kawasan itu kena tilang polisi karena dilarang masuk.
Padahal kata Ipung, selama ini pengunjung hotel-hotel di kawasan Malioboro 70 persen merupakan pengunjung rombongan bus dan 30 persen kendaraan pribadi. Setidaknya ada sekitar 100 hotel di kawasan Malioboro.
Kebijakan Pemkot itupun menurutnya tidak jelas. Pasalnya ada bus pariwisata yang boleh masuk Malioboro tapi bayar upeti tertentu kepada oknum. "Kami butuh kejelasan dan meminta pencabutan larangan ini," katanya menegaskan.
Dia mengatakan, selama ini bus-bus pariwisata yang masuk Malioboro dianggap sumber kemacetan. Para pengusaha hotel sendiri sudah menyediakan parkir agar bus tidak tertahan di Malioboro. Setelah diterapkan pelarangan bus pariwisata masuk di Malioboro, lanjutnya kondisi lalu lintas tetap sama saja.
Menurutnya, peraturan dan pelanggaran itu dibiarkan akan menganggu nama baik Malioboro di mata wisatawan. Mengenai rencana pedestrian kawasan Malioboro oleh Pemkot, pihaknya tidak mempermasalahkan asal ada solusi agar tidak kesulitan mengakses hotel bagi wisatawan.
Menanggapi hal ini Sekretaris Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Suwarto meminta Dinas Perhubungan (Dishub) segera mengkomunikasikan keluhan pelarangan itu dengan pihak kepolisian untuk penyelesaiannya.
Pihaknya meminta Dishub dapat memaparkan solusi penjelasan keluhan itu pekan depan. "Jangan sampai kondisi ini dimanfaatkan untuk kepentingan oknum tertentu," tambahnya.