REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemberian izin bagi swalayan atau pasar modern agar dibatasi di Bali. Pemerintah kota atau kabupaten yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin agar mematuhi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali tahun 2011 tentang Pendirian Toko Modern.
"Ini untuk menghindari penyegelan toko modern. Jangan sampai setelah operasi, terus disegel," kata Kepala Disperindag Bali, Ni Wayan Kusumawathi, di Denpasar, Kamis (31/1).
Beberapa hari lalu, Pemkot Denpasar menyegel toko modern Giant di jalan Ahmad Yani Denpasar, lantaran belum memiliki izin operasi. Sesuai dengan surat edaran gubernur Bali, diharapkan pendirian toko swalayan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang Wilayah (RDTRW) kabupaten/kota.
Selain itu, lanjut dia, pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan berdasarkan kajian sosial ekonomi masyarakat serta kelangsungan usaha kerakyatan di sekitarnya.
Dalam Perpres itu disebutkan pula bahwa untuk pendirian minimarket tidak boleh lebih dari 400 meter persegi, supermarket 400-5.000 meter persegi, hipermarket dan pusat grosir 5.000 meter persegi dengan jam operasional selama 12 hingga 13 jam.
"Kalau pada hari besar keagamaan, maka bupati/wali kota diberi kewenangan untuk memberikan izin perpanjangan jam operasional," kata Kusumawathi menambahkan.