Jumat 01 Feb 2013 02:09 WIB

Hati-hati, Kasus Pencabulan Anak Marak di Kota Ini

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR---Lembaga Bantuan Hukum (LBH) meminta polisi segera menindak pelaku pencabulan anak di bawah umur di Bali. "Kami merasa prihatin karena kasus persetubuhan itu semakin marak. Oleh karena itu, kami meminta pelakunya ditindak tegas," kata Direktur LBH Bali Luh Gde Yastini.

Menurut dia, apapun alasan dari persetubuhan terhadap anak di bawah umur tidak bisa dibenarkan. Meskipun pelaku pada akhirnya menikahi korban dengan harapan dapat bebas dari jeratan hukum pidana, perbuatan pelaku tetap menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut selain melanggar hukum, secara psikologis juga menimbulkan rasa ketakutkan orang tua terhadap keselamatan anaknya sekaligus dapat merusak masa depan korban.

"Walaupun pelaku melakukan persetubuhan dengan korban atas dasar suka sama suka, perbuatan itu tetap tidak bisa dibenarkan secara hukum," ucapnya.

Dia menjelaskan, dalam Undang Undang Perkawinan, sudah sangat jelas mengatur bahwa batas usia minimal pernikahan bagi perempuan adalah 16 tahun. Sedangkan dalam pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan, diancam hukuman maksimal 15 tahun.

Dia menilai, secara psikologis seorang anak masih labil dan belum matang secara pertumbuhan seksual hingga sangat rawan menjadi korban manipulasi orang dewasa.

Justru orang dewasa seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan fisik dan seksual.

"Apabila kasus itu terus dibiarkan berlangsung tanpa ada tindakan hukum yang tegas, akan terus terulang karena pelakunya tidak pernah jera. Padahal korbannya adalah generasi penerus bangsa," ujarnya.

Dalam sebulan terakhir telah terjadi dua kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Bali. Kasus pertama melibatkan seorang anggota polisi, sedangkan kasus kedua di Kabupaten Bangli dengan pelaku bernama Wayan Cidra (40) terhadap NJA, gadis berusia 14 tahun. Meskipun pada akhirnya NJA dinikahi pelaku, proses hukumnya masih menggantung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement