Kamis 31 Jan 2013 13:00 WIB

KPK: Penangkapan Luthfi Tidak Asal-asalan

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaq digiring penyidik saat datang ke gedung KPK, Jakarta Kamis (31/1).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaq digiring penyidik saat datang ke gedung KPK, Jakarta Kamis (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini penetapan tersangka kasus daging impor, Luthfi Hasan Ishaaq, merupakan langkah tepat.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menekankan penetapan tersangka LHI bukan hasil menduga-duga, melainkan kajian analisis.

Dia mengaku, terdapat dua alat bukti sebelum menetapkan presiden PKS itu sebagai tersangka. Alhasil pemeriksaan itu tidak dilakukan secara asal-asalan atau diskriminasi.

"Kami sudah mendeteksi dan membuat keputusan cepat karena melihat relasi hasil keyakinan keterlibatan dia," kata Bambang di gedung KPK, Kamis (31/1). 

Dia menegaskan, tidak ada diskriminasi penyidik dalam memperlakukan tersangka. Kalau memang LHI dijemput dan diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka itu lantaran termasuk operasi tangkap tangan (OTT).

Sebagaimana diamanatkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki otoritas memeriksa orang yang masuk lingkaran suap untuk diperiksa selama 1x24 jam.

Karena ingin mendapat keterangan sesegera mungkin dan melokalisasi kasus, kata Bambang, penyidik bergerak cepat menjemput LHI. "Jangan menebarkan syak wasangka. Prinsip kecepatan dalam OTT ini kita lakukan. Kalau tidak begitu, nanti kita disalahkan," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement