REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sembilan warga negara Cina yang tidak memiliki dokumen izin bekerja ditangkap Tim Direktorat Jenderal Imigrasi di kantor Imigrasi, Jakarta, Rabu (30/1).
Mereka ditangkap karena menjadi pekerja ilegal dalam pembangunan konstruksi Pelabuhan Bukit Asam di Lampung.
Advertisement