Rabu 30 Jan 2013 16:12 WIB

Hasil Tes BNN, Pegawai KY Bebas Narkoba

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Kantor Komisi Yudisial di Jakarta.
Foto: elsam.or.id
Kantor Komisi Yudisial di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori, menyatakan seratus persen pegawai KY bebas dari narkoba.

"Hasil tes urine yang dilakukan untuk semua karyawan, komisioner, dan staf ahli di KY yang dilakukan BNN pekan lalu menunjukkan tak satu pun dari 160-an orang yang diperiksa positif pengguna narkoba,'' ungkap Imam di kantor KY Jakarta, Rabu (30/1).

Menurut Imam dengan status 'KY Bebas Narkoba' menjadi langkah awal untuk memberantas penggunaan narkoba di kalangan hakim. KY sebagai lembaga yang menjaga kehormatan hakim sudah menjadi roll model institusi yang bersih dari narkoba.

"Ini modal penting bagi keinginan KY untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan hakim," tuturnya.

Selama ini, lanjutnya, KY telah melakukan banyak penyelidikan terhadap hakim-hakim nakal yang terlibat narkoba. Dengan status ini, maka KY bisa lantang meneriakan sapu bersih semua hakim yang terlibat narkoba.

"KY ibarat sapu yang bersih untuk dapat membersihkan lantai yang kotor," kata Imam.

Imam mengungkapkan seluruh pegawai KY melakukan tes urine yang dilakukan BNN pada 22 Januari 2013 lalu. Tes tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada yang terlibat narkoba atau tidak.

Tes urine ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara BNN dengan KY dalam pemberantasan narkoba tertuang dalam empat poin yakni, pertama, pengawasan proses persidangan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. 

Lalu, kedua, pengawasan terhadap hakim di dalam dan atau di luar proses persidangan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Ketiga, tukar menukar informasi dalam bidang pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dan keempat, diseminasi informasi dan advokasi tentang P4GN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement