Rabu 30 Jan 2013 13:54 WIB

PTPN VII Akomodasi Tuntutan Pekerja Lepas

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Djibril Muhammad
Demo Perkebunan Tebu PTPN VII
Demo Perkebunan Tebu PTPN VII

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII menyatakan manajemen telah mengakomodasi tuntutan ratusan pekerja kontrak (//outsourching//) unit usaha Way Berulu, dengan mengangkatnya menjadi karyawan tetap. Pernyataan ini menanggapi aksi unjuk rasa pekerja kontrak di kantor pusat direksi Bandar Lampung pada Senin (28/1) kemarin.  

Sekretaris Perusahaan PTPN VII, Sonny Soediastanto, menanggapi adanya aksi pekerja outsourching mengatakan, pihaknya telah mengakomodasi semua tuntutan pekerja, mengenai keinginan dan harapan ratusan pekerja tersebut.

Buktinya, kata Sonny, dari 191 pekerja dengan status pekerja tidak tetap, ada 147 pekerja telah lolos seleksi dan mengikuti tes kemampuan bidang tugas. Mereka memenuhi kreteria yang ditetapkan manajemen PTPN VII untuk menjadi pekerja tetap.

"Kita sudah melakukan seleksi terhadap pekerja tersebut dan merekrut 147 pekerja. Mereka lolos beberapa tahapan untuk jadi pekerja tetap perusahaan. Saat ini mereka hanya tinggal menunggu tes kesehatan lagi," papar Sonny dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (30/1).

Menurut dia, ada beberapa tahapan pengangkatan pekerja tetap, sesuai peraturan perusahaan. Syarat pekerja tidak tetap untuk diangkat menjadi pekerja tetap juga dilihat dari umurnya.

"Bagaimanapun perusahaan pasti akan mempekerjakan yang produktif. Maksimal syarat umur yang bisa diangkat menjadi karyawan tetap adalah 30 tahun, pada saat pertama bekerja di PTPN VII dan tidak lebih dari 40 tahun sejak seleksi administrasi," ujarnya.

Selanjutnya, tambah Sonny, perusahaan juga dalam mempekerjakan pekerja, baik tidak tetap maupun tetap, disesuaikan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Selain menggaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) ada juga tambahan premi. "Jaminan kesehatan juga kami sediakan bagi pekerja. Kami juga tidak pernah menginstrusikan bahwa pekerja sadap harus bekerja mulai pukul 02.00 WIB," katanya menegaskan.

Perusahaan juga tidak pernah memaksa pekerja untuk bekerja pada Ahad atau hari libur. "Peraturannya jika hari libur, boleh masuk, boleh juga tidak. Jadi sesuai dengan kemauan mereka sendiri. Bagi yang masuk kerja pada hari libur, kompensasi yang didapat juga lebih tinggi dari hari biasa," ungkapnya.

Dalam aksinya, para pendemo yang terdiri atas pekerja oustsourching Unit Usaha Way Berulu ini, menuntut agar diangkat menjadi karyawan tetap perusahaan. Selama ini mereka sudah bertahun-tahun menjadi pekerja 'outsourching.' Mereka beranggapan perusahaan tidak mengakomodasi dan tidak menepati janjinya untuk mengangkat mereka sebagai karyawan di perusahaan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement