Rabu 30 Jan 2013 12:20 WIB

'Hacker' Situs Presiden SBY Hanya Iseng

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Mansyur Faqih
Peretas melakukan serangan (ilustrasi)
Foto: AFP
Peretas melakukan serangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Seorang pemuda 22 tahun asal Kota Jember Jawa Timur diketahui menjadi dalang dari sejumlah peretasan situs pemerintahan.

Wildan Yani, pemuda penjaga warung internet (warnet) ini mampu meretas situs informasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Alamat situs www.presidensby.info berhasil ia retas dengan merubah tampilannya beberapa waktu lalu. 

Meskipun situs tersebut hanya berubah tampilannya beberapa jam saja, namun hal tersebut langsung dilaporkan pihak Istana Kepresidenan.

"Pelaku sudah berhasil kami amankan Jumat (25/1) lalu," kata Brigjen Arief sulistyo Dir II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Rabu (30/1).

Menurutnya, dari peretasan situs presiden ini berawal dari ketidaksengajaan. Pelaku diduga hanya berniat melakukan keisengan dengan meretas situs dengan alamat www.jatireja.network.

Situs ini sendiri merupakan milik perusahaan penyedia jasa pembuatan sebuah web. Saat pelaku berhasil meretas situs tersebut, dia pun mampu mendapatkan sejumlah alamat situs yang menggunakan jasa perusahaan tersebut.

"IP address situs presiden juga ada di dalamnya. Setelah dia tahu itu dia langsung retas, motifnya iseng saja" kata dia.

Polisi sendiri mampu menangkap Wildan saat pelaku hendak melakukan peretasan pada situs lain. 

Saat terdeteksi oleh tim cyber crime Polri, diketahuilah jaringan operasi peretas tersebut berasal dari sebuah warnet di Jember.

Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan kemudian mengamankan pelaku di warnetnya. Dari lokasi, polisi menyita dua unit CPU yang berisi rekam jejak peretasan yang dilakukan Wildan.

Arief menjamin, tidak ada informasi yang bersifat rahasia negara yang diobrak-abrik oleh pelaku. "Yang dia ganti hanya tampilannya saja. Tidak lebih," ujar dia.

Arief menambahkan, pelaku merupakan lulusan SMK pembangunan sipil. Saat diperiksa pelaku mengaku belajar meretas secara otodidak. Saat itu pun dia diketahui baru meretas tiga situs. Selain situs presiden dan jatireja, web milik Polres Gunung Kidul pun tak luput dari aksinya.

Hingga saat ini pelaku masih diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.

Dia mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 22 huruf B UU 36/1999 tentang telekomunikasi. Selain itu, pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan atau ayat 3, ju pasal 32 ayat 1 UU no 11/2008 tentang ITE juga akan dijeratkan pada pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement