REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA -- Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamberamo Tengah yang terletak di Kobakma dibakar, Rabu (30/1) dini hari. Ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada di Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) Papua.
Kapolres Jayawijaya AKBP F Napitupulu membenarkan terjadinya pembakaran kantor KPU Mamberamo Tengah tersebut.
Napitupulu mengatakan, pembakaran itu diduga dilakukan para pendukung salah satu kandidat bupati yang kalah pada pilkada yang digelar Desember 2012.
"MK baru mengeluarkan keputusan Selasa (29/1) dan Rabu dinihari kantor KPU Mamteng di Kobakma dibakar," kata AKBP Napitupulu.
Menurut dia, hingga saat ini belum dapat dipastikan siapa pelaku atau dari kelompok pendukung mana yang melakukan aksi pembakaran itu.
Walaupun demikian, lanjutnya, tidak ada korban jiwa. Situasi keamanan di kawasan itu masih aman dan terkendali.