REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga Zaskia Sungkar mempersoalkan surat penangkapan anaknya dan menantunya, Irwansyah, yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Surat itu digunakan sebagai dasar untuk menggelandang pasangan selebritas itu dari rumah artis Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta.
Surat itu diprotes, karena kedua orang yang terbukti tak bersalah tersebut ditangkap dengan menggunakan surat penangkapan sebagai tersangka. Hal itu dinyatakan Sekretaris Jendral Gerakan Nasional Peduli Anti-Narkoba dan Tawuran (GEPENTA), Urbanisasi MH, yang menyatakan keluarga Zaskia tidak terima anaknya ditangkap sebagai tersangka.
GEPENTA yang bersekretariat di gedung BNN sendiri mengeritik keras tindakan penangkapan oleh BNN yang dinilai tidak profesional.
"Ini sudah menyalahi hukum. Bagaimana nantinya dengan masyarakat biasa," ungkapnya, Selasa (29/1).
Dia memperlihatkan surat penangkapan Irwansyah yang dipotret dan disimpan di ponselnya. Dalam surat yang ditulis tanggal 27 Januari dan ditandatangani langsung oleh direktur BNN, terlihat jelas Irwansyah berstatus tersangka.
"Harusnya BNN menahannya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Okelah, kalau saksi nanti ditahan, karena memang undang-undang mengamanatkan demikian. Jadi jangan tetapkan dia sebagai tersangka, tapi tetapkan dia sebagai saksi dulu," jelasnya.
Urbanisasi menyatakan, ia akan melanjutkan gugatannya tersebut pada gugatan praperadilan. Menurut Urbanisasi, tindakan BNN mencantumkan tersangka dalam surat penangkapannya itu agar bisa menangkap dan memeriksa Irwansyah dan Zaskia. Tapi, menurutnya, itu keliru karena telah bertentangan dengan undang-undang.
"Ini kan lucu. Mereka ditangkap sebagai tersangka setelah itu mereka keluar karena tak terbukti bersalah. Ini kan sudah mencederai hukum. Jadi tindakan BNN ini, pertama gegabah. Kedua, tidak profesional. Yang menyakitkan di sini, ketika mereka ditangkap dan ternyata tak terbukti. Ada tidak, pemulihan nama baik disini? Ini yang orang tuanya tidak terima," pungkasnya.