Senin 28 Jan 2013 23:17 WIB

Priyo dapat Rp 1,082 Miliar dari Kasus Korupsi Kemenag

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Priyo Budi Santoso (tengah)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Priyo Budi Santoso (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso disebut ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Alquran di Kementerian Agama. Hal ini terungkap dalam nota dakwaan yang dibacakan untuk dua orang terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Disebutkan, Ketua DPP Partai Golkar tersebut mendapatkan jatah sebesar Rp 1,082 Miliar.

Jaksa Penuntut Umum KPK memaparkan, terdakwa Zulkarnaen Djabar (Anggota DPR dari Fraksi Golkar) dan terdakwa Dendy Prasetia meminta Fahd El Fouz menjadi perantara. Yaitu untuk mencari perusahaan untuk dimenangkan dalam proses lelang dua proyek tersebut. 

Atas perintah Zulkarnaen, kemudian Dendy dan Fahd juga melakukan perhitungan rencana pembagian fee. Dalam tulisan tangan Fahd pada lembaran kertas, disebutkan dalam proyek pekerjaan pengadaan laboratorium komputer dengan nilai sebesar Rp 31,2 miliar, Priyo mendapatkan jatah sebanyak satu persen. 

Artinya dalam proyek tersebut, Priyo mendapatkan jatah sebesar Rp 312 juta.

Dalam proyek tersebut, hitung-hitungan fee dibagi untuk enam orang. Selain Priyo, Zulkarnaen mendapatkan jatah enam persen, Vasko/Syamsu mendapatkan dua persen, kantor mendapatkan 0,5 persen, Fahd mendapatkan 3,25 persen dan Dendy mendapatkan 2,25 persen.

Untuk pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp 22 miliar, Priyo mendapatkan jatah lebih besar. Yaitu sebesar 3,5 persen. Sehingga dalam proyek tersebut, Priyo mendapatkan jatah fee sebesar Rp 770 juta.

Dalam proyek ini juga dibagi untuk enam orang. Selain Priyo, Zulkarnaen mendapatkan 6,5 persen, Vasko/Syamsu mendapatkan tiga persen, Fahd mendapat lima persen, Dendy mendapatkan empat persen dan Kantor sebanyak satu persen.

Sedangkan untuk proyek pekerjaan penggandaan Alquran Tahun Anggaran 2012, Priyo tidak mendapatkan jatah sama sekali. Untuk proyek ini, fee dibagi untuk lima orang yaitu Zulkarnaen mendapat delapan persen, Vasco/Syamsu mendapat 1,5 persen, Fahd mendapat 3,25 persen, Dendy mendapat 2,25 persen dan Kantor mendapatkan satu persen.

Dalam merekayasa perusahaan yang memenangkan dua proyek ini, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia mengajak serta Fahd El Fouz. Yaitu untuk menjadi perantara untuk pengurusan dua proyek di Kementerian Agama. Fahd juga mengajak tiga orang rekannya yaitu Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement