REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan di dalam kasus penggunaan narkotika Raffi Ahmad dan kawan-kawan.
Hingga Senin (28/1) malam, tak ada satu pun dari 17 orang yang digerebek ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih dilakukan pengembangan jenis Narkoba, "pemeriksaan urine dan barang yang ditemukan dalam TKP. Belum sampai ada penetapan tersangka, satu pun," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BNN Kombes Sumirat di Jakarta, Senin (28/1).
Menurutnya, BNN merupakan lembaga paling sah dalam kasus ini yang mampu menetapkan status tersangka. Termasuk terhadap artis-artis yang ikut dijaring.
Sebelumnya, Raffi Ahmad beserta enam belas rekan ditangkap di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ahad (27/1) dini hari. Dia dan rekan-rekannya diduga mengkomsumsi narkoba.
Tak hanya Raffi beberapa publik figur juga ikut diamankan aparat. Yaitu, anggota DPRD DKI Jakarta dari PAN Wanda Hamidah, Zaskia Sungkar dan Irwansyah.
BNN sendiri menemukan empat belas pil ektasi dan dua linting ganja saat penangkapan. Pemeriksaan terhadap para terduga masih dilakukan untuk menetapkan status hukum terhadap mereka.