REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordiantor Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, mengatakan akan dibentuk tim terpadu penanganan konflik di pusat dan seluruh daerah.
Hal ini, menurut Djoko dalam konferensi pers sesuai Rapat Kerja Pemerintah 2013 di Jakarta, Senin, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden 2/2013 tentang Peningkatan Efektivitas Penanganan Gangguan Keamanan di Dalam Negeri. "Selesai dari ini nanti akan dibikin terpadu dan tim terpadu daerah, tim terpadu pusat saya ketuai, dan tim terpadu daerah yang diketuai kepala daerahnya," katanya, Senin (28/1).
Djoko mengatakan, pihaknya akan menyusun strategi aksi terpadu penanganan konflik dan gangguan keamanan di tingkat pusat. Sementara para Kepala Daerah nantinya akan menyusun aksi terpadu di tingkat daerah. Setiap Kepala Daerah nantinya juga diminta untuk membuat peta potensi konflik di daerahnya sehingga memberikan gambaran dalam membuat kebijakan penanganan konflik nantinya.
Dikatakannya, pengejawantahan dari Inpres tersebut nantinya di daerah-daerah terpencil, dibuat posko komando yang akan berada di kantor pemerintahan terdekat. Hal ini untuk memudahkan dan mempercepat penanganan konflik. "Sebagai contoh di Mesuji, itu 8 jam aparat berada. Di kantor camat, kodim, dan sebagainya, sehingga permasalahan di lapangan bisa lebih cepat," katanya.
Penanganan konflik keamanan, selain para menteri terkait, aparat keamanan, kepala daerah, nantinya juga akan melibatkan para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat lainnya. Lebih lanjut ia menambahkan, Inpres no 2 juga mewajibkan agar para Kepala Daerah memberikan pengertian dan penjelasan kepada masyarakat terkait konflik dan penanganannya.
Sebab selama ini, seringkali hanya aparat keamanan yang memberikan penjelasan ke masyarakat terkait dengan konflik yang terjadi. Sedangkan untuk anggarannya, menurut dia, akan didukung APBN dana APBD.
Sementara itu, ia memastikan bahwa Instruksi Presiden (inpres) nomor 2 tahun 2013 tentang peningkatan efektivitas penanganan gangguan keamanan di dalam negeri tidak bertentangan dengan UU yang telah berlaku, dan tidak akan tumpang tindih kewenangan.
Inpres ini, menurut dia, lebih difokuskan pada efektifitas menangani konflik mengingat tahun sebelumnya, masalah ini menjadi salah satu sorotan masyarakat.