Senin 28 Jan 2013 17:16 WIB

82 TKI Korban 'Trafficking' Kembali ke Indonesia

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara/Feri
Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapanpuluh dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Kuala Lumpur, Malaysia tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 14.45 WIB, Senin (28/1).

Puluhan TKI tersebut  merupakan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking.

 

''Ini merupakan sesuatu yang serius. Mudah-mudahan hari ini dan dikemudian hari tidak terjadi kembali,'' ujar Duta Besar Republik Indonesia untuk Indonesia di Malaysia, Herman Prayitno saat menerima TKI asal Indonesia di Penapura Karya Mandiri (PKM) ruang kedatangan TKI Terminal II Bandara Soekarno Hatta.

Menurut Herman, Kasus tersebut bermula dengan laporan Imigrasi Port Klang, Selangor tentang penyelamatan 105 pekerja asing pada 1 Desember 2012. Laporan tersebut disampaikan ke KBRI Kuala Lumpur .

Sementara, 22 WNI/TKI korban TPPO belum dipulangkan. Mereka masih di Malaysia, untuk mengurus proses pemulangan. 

 

''Mereka dijanjikan untuk bekerja di Malaysia dan negara Timur Tengah, yang 93 diantaranya merupakan WNI yang direkrut oleh agen setempat bernama AP Sentosa Sdn,'' ujarnya.

 

Herman melanjutkan, ada 11 WNI/TKI yang disekap di dalam sebuah apartemen di Bukit Jalil, Kuala Lumpur. Mereka nantinya akan diberangkatkan ke kawasan Timur Tengah, termasuk negara yang tidak lagi menjadi tujuan penempatan TKI. Akan tetapi, berhasil digagalkan oleh kepolisian IPPD Cheras   

Dari kasus ini Herman mengimbau, agar para calon pekerja bisa melengkapi dokumen yang diperlukan, agar masalah seperti ini tidak terjadi lagi. ''pihak Indonesia tidak melarang untuk bekerja ke luar negeri,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement