Senin 28 Jan 2013 13:41 WIB

Braakk! Harrier Tabrak Suzuki, 32 Butir Ekstasi Ditemukan

Rep: Alicia Saqina/ Red: Citra Listya Rini
Kecelakaan (Ilustrasi)
Foto: FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ed/NZ/12.
Kecelakaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil Harrier dengan sebuah motor Suzuki merah bernomor polisi L 5237 PF, Senin (28/1) pagi, di Jalan Supomo, Tebet, Jakarta Selatan. Kejadian berlangsung di Jalan Supomo ruas arah selatan, tepatnya di depan gedung PT Binadana, Tebet.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan saat dilakukan penggeledahan pada mobil bernomor polisi B 8848 PG tersebut, ditemukan narkoba, pisau lipat, kampak, dan minuman keras. Peristiwa tabrakan berlangsung sekitar pukul 03.35 WIB.

"Kecelakaan melibatkan Harrier dan Suzuki. Saat dilakukan penggeledahan, di celana dalam pengemudi ditemukan 32 butir ekstasi," kata Rikwanto di Kantor Polda Metro Jaya, Senin (28/1).

Selain ekstasi, di dalam mobil yang dikendarai oleh Hilman Fahmi itu ditemukan pula 10 paket shabu-shabu, satu paket heroin, satu bungkus kopi, satu timbangan shabu-shabu, tiga telepon genggam, alat penghisap shabu (bong), dan minuman keras. Selain itu, terdapat juga dua buah pisau lipat, satu kapak, serta uang tunai senilai Rp 23.752.000.

Rikwanto menerangkan bagaimana runutan peristiwa kecelakaan ini. Awalnya, mobil yang dikemudikan Hilman melintas di Jalan Supomo. Kata dia, Hilman mengaku dirinya merasa di kejar-kejar seseorang. Kemudian, dia mengemudikan kendaraannya dengan melompati pembatas jalan ke arah arus yang berlawanan.

Selanjutnya, karena melawan arus, Harrier menabrak motor Suzuki yang dikendarai oleh Abdul Khotik beserta penumpangnya Bahrul. Akibat kecelakaan, Abdul mengalami luka sobek di pelipis sebelah kanan, tangan kanan dan kirinya lecet, serta kaki kanan dan kirinya lecet pula.

Sementara Bahrul mengalami luka. Kaki kiri yang dibonceng Abdul ini pun patah. Lutut kanan dan kirinya lecet. Kedua korban lalu dibawa ke RSCM, untuk mendapat pertolongan.

Atas peristiwa yang terjadi, Rikwanto menjelaskan kasus lakalantas ditangani oleh Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya. Sedangkan, kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang didapatkan dari Hilman, ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement