Senin 28 Jan 2013 12:17 WIB

Raffi Cs Belum Boleh Pulang

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Raffi Ahmad
Foto: ANTARA/Teresia May
Raffi Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) masih harus merampungkan sejumlah uji laboratorium kepada tujuh belas orang yang kemarin Ahad (27/1) diciduk oleh mereka.

Hingga saat ini, tak ada yang boleh meninggalkan BNN sejak kemarin. "Lebih dari 24 jam sejak ditangkap, 17 orang terperiksa belum ada satupun yang pulang ke rumah masing-masing," Kata Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto Senin (28/1).

Dalam pemeriksaan tersebut, dikatakannya BNN sempat menemukan zat adiktif baru dalam tubuh diantara tujuh belas dari mereka.

"Tapi kami belum bisa publikasikan karena nama zat ini sendiri baru dikenal di sejumlah negara. Tapi tidak di Indonesia," ujarnya.

Untuk itu, menurut dia jajaran BNN masih harus meneliti lebih dalam adanya unsur penyalahgunaan Narkoba pada mereka. Pasalnya, apa yang diketahui berada dalam tubuh mereka ini belum terdaftar sebagai barang haram menurut versi hukum Indonesia.

"Jadi kami harus teliti. Mohon tunggu saja," kata dia.

Sebelumnya, tujuh belas orang yang empat diantaranya diketahui sebagai publik figur ditangkap oleh BNN Ahad. Empat artis tersebut adalah Raffi Ahmad, Irwansyah, Zaskia Sungkar dan Wanda Hamidah.

Keempat artis tersebut bersama tiga belas orang lainnya diduga mengkonsumsi Narkoba jenis ganja dan inex di rumah Raffi Ahmad. Mereka digelandang BNN beserta barang bukti dua linting ganja dan puluhan pil inex

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement