REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengiriman sapi keluar DIY akan dibatasi. Untuk itu, pemerintah akan menerbitkan surat edaran Gubernur DIY kepada bupati/wali kota.
"Insya Allah hari ini mulai proses koreksi di Pak Sekda dan seterusnya," tutur Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam DIY Retno Setijowati, Senin (28/1).
Menurutnya, surat edaran tersebut sifatnya pembatasan. Bukan pelarangan. Ini lantaran perdagangan tidak bisa dilarang.
Kriteria sapi yang dibatasi pengirimannya ke luar DIY yaitu yang berbobot hidup di atas 400 kilogram dan sapi betina yang produktif.
Harapannya, sapi yang bobotnya lebih dari 400 kilogram cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat DIY.
"Sedangkan sapi betina diharapkan masih dapat beranak sehingga dapat memperbanyak populasi sapi di wilayah DIY," jelas Retno.
Sebelumnya Retno mengatakan naiknya harga daging sapi di DIY dipengaruhi beberapa hal. Antara lain, peternak menaikkan harga sapi karena pembeli dari luar DIY mau membeli dengan harga tinggi.