REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gerakan Anti Narkotika (Granat) menyerukan agar sejumlah artis yang ditangkap BNN, Ahad (27/1) pagi, mendapat sanksi sosial, jika dalam proses hukum mereka divonis bersalah.
Pada Ahad pagi, BNN menangkap presenter Raffi Ahmad karena diduga memakai narkoba. Kabarnya ada 16 artis yang ditangkap bersama presenter 25 tahun tersebut.
“Jika terbukti di pengadilan mereka bersalah, maka setelah selesai menjalani proses hukuman pengadilan, mereka dikasih lagi sanksi sosial. Caranya, para produser jangan beri mereka pekerjaan di televisi atau 'production house' sebagai artis hiburan selama beberapa tahun. Paling tidak tiga tahun,” kata Ketua Umum Granat, Henry Yosodiningrat saat dihubungi ROL, Ahad (27/1).
Henry mengatakan pemberian sanksi sosial itu untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dunia hiburan tersebut.
Selain itu, sanksi sosial juga agar artis lainnya yang masih memakai untuk berhenti. Sementara artis yang belum memakai untuk tidak pernah mencobanya.
Para artis itu, masih kata Henry, juga harus dimasukkan ke dalam daftar hitam sebagai artis yang menggunakan narkoba. Sehingga, peluang mereka untuk terjun kembali ke dunia hiburan menjadi terhambat dengan sanksi sosial tersebut.
“Ini kan untuk menjadi contoh,” kata Henry.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan presenter 25 tahun itu, Ahad (27/1) dini hari. Selain Raffi, BNN juga mencokok tiga artis terkenal lainnya, berinisial LM, ZS, Ir. Namun, hingga kini belum ada keterangan dari pihak BNN.