REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) Lampung dipercepat menjadi tahun 2013 dari sebelumnya tahun 2014, membutuhkan payung hukum yang jelas dari pemerintah. Bila penyelenggaraannya tidak ada dasar hukum, maka proses beserta hasil pilgub tersebut cacat hukum.
Mendagri dalam pertemuan dengan Komisi II DPR, pada 21 Januari lalu, akan menyiapkan payung hukum pelaksanaan pilgub Lampung dan 42 daerah lainnya, yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden/wakil presiden (pilpres) tahun 2014.
Dari pertemuan itu, pemerintah pusat akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu), sebagai payung hukum pilkada dipercepat. Namun, informasi yang diperoleh Ahad (27/1), setelah pertemuan itu, belum ada pengajuan draf perppu kepada presiden.
"Perppu sebagai jalan tengah, karena pilgub Lampung butuh payung hukum," kata Syarif Mahya, pengamat politik Universitas Lampung (Unila).
Menurut dosen FISIP Unila ini, dasar hukum pelaksanaan pilgub sangat penting untuk menjaga proses pilkada berlangsung sesuai dengan aturan hukum. Jika KPU Lampung sebagai penyelenggara pilkada, tetap menginginkan pilgub berjalan tanpa payung hukum yang jelas, maka proses itu cacat hukum.
"Bila pelaksanaan pilgub tetap berlanjut sebelum keluarnya perppu sebagai payung hukum, maka hasil pilgub cacat hukum," tegas Syarif.
Mengenai perppu pelaksaan pilkada dipercepat ini, menurut dia, sangat diperlukan bagi daerah yang ingin menyelenggarakan pilkada. Pasalnya, ungkap dia, hasil revisi Undang Undang Nomor 32 tentang Pemda belu tahu pasti kapan rampungnya, sementara proses suksesi di daerah akan segera digelar.