REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kadin Sumatera Utara berharap, pemerintah bisa arif untuk menyaring atau membuka seluas-luasnya investasi asing guna tetap menjaga persaingan sehat dan termasuk keamanan secara menyeluruh di dalam negeri.
Wakil Ketua Bidang Infrastruktur dan Properti Kadin Sumut, Tomi Wistan, di Medan, Jumat, mengatakan, Peraturan Mendagri No.74 tahun 2012 tentang Pedoman Kerja Sama Daerah Dengan Badan Swasta Asing menunjukkan kesiapan pemerintah untuk menghadapi era globalisasi.
Era perdagangan bebas memang membuat pemerintah negara mana-pun tidak bisa menghempang masuknya segala yang berbau asing.
"Tetapi seharusnya seperti yang juga dilakukan pemerintah lainnya, pemerintah juga harus bisa menyaring usaha atau sektor apa yang boleh atau bisa dilakukan asing secara sendiri dan khususnya bekerja sama dengan pemerintah daerah seperti yang dinyatakan dalam Permendagri No. 74 tahun 2012," tuturnya.
Menurut Tomi yang juga menjabat Ketua Realestate Indonesa (REI) Sumut, investasi asing diharapkan merupakan proyek menengah ke atas atau di kisaran Rp50 miliar ke atas dan benar-benar merupakan usaha yang tidak bisa atau tidak mampu dkerjakan pengusaha nasional/ lokal.
Kemudian, kata dia, sebaiknya kerja sama antara pemerintah daerah dan badan swasta asing juga ikut melibatkan pengusaha lokal atau nasional. "Jangan sampai ketika era perdagangan bebas benar-benar terlaksana, rakyat atau pengusaha Indonesia nantinya hanya tinggal jadi penonton bahkan menjadi pembeli/ pemakai saja," katanya.
Kehati-hatian untuk menyikapi apakah perlu dibuka seluas-luasnya atau disaring untuk investasi asing semakin dinilai perlu, karena dewasa ini, peluang investasi yang besar itu ada di pemerintah kota/ kabupaten.
Tomi menyebutkan, investasi yang dinilai mendesak diperbanyak adalah di bidang sektor infrastruktur seperti jalan dan jalan tol. "Infrastruktur jalan yang bagus akan mempercepat pertumbuhan usaha lainnya," katanya.