REPUBLIKA.CO.ID, Direktorat Jenderal Imigrasi memasuki usianya yang ke-63. Sebagai institusi yang mengemban fungsi pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki kewajiban untuk meningkatkan kepuasan publik melalui pelayanan keimigrasian yang transparan, akuntabel dan responsif terhadap keluhan masyarakat.
Hal ini terungkap dalam talkshow Keimigrasian yang berlangsung di Jakarta beberapa waktu lalu, dengan pembicara Bambang Irawan Direktur Jenderal Imigrasi, Iswan Elmi Deputi Bidang Pencegahan KPK, Azlaini Agus Wakil Ketua Ombudsman, Yunus Husein Staf Ahli UKP4 dan Imam B. Prasodjo Sosiolog Universitas Indonesia.
Dalam sambutannya Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana menyampaikan bahwa talkshow ini bagian dari rangkaian acara peringatan HUT Imigrasi ke 63 dengan tujuan melakukan evaluasi dengan cara-cara yang populis.
Lebih lanjut Denny Indrayana menuturkan perbaikan telah dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui pengembangan kesisteman dan infrastruktur teknologinya guna mewujudkan pelayanan yang lebih baik serta mengurangi peluang penyalahgunaan oleh petugas pemberi pelayanan.
Sementara Dirjen Imigrasi Bambang Irawan menyampaikan, salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi adalah dengan membangun Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), yang sasarannya adalah untuk mencapai optimalisasi kinerja Keimigrasian. Melalui SIMKIM, pelaksanaan fungsi keimigrasian akan menjadi efektif, efisien, dan profesional karena sistem ini mampu mengintegrasikan seluruh fungsi keimigrasian baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Bahkan Dalam waktu dekat masyarakat dapat menikmati kemudahan pelayanan berupa percepatan pengurusan paspor. Jika sebelumnya paspor jadi dalam waktu 4 hari setelah foto dan wawancara, maka proses tersebut dapat dilakukan hanya dalam waktu 1 hari.
Ujicoba layanan ini diimplementasikan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat dengan sistem kuota. Adapun hasil yang diharapkan dari penerapan kebijakan ini adalah memberikan kepastian waktu, menghilangkan prosedur yang berbelit-belit, menghilangkan calo dan praktek pungli dan mengurangi panjangnya birokrasi dalam pengurusan paspor itu sendiri.
Kemudian Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah membuka kemudahan bagi warga negara Indonesia yang akan melintas masuk dan keluar Indonesia dengan sistem autogate. Sistem ini dirasakan sangat membantu dalam penyederhanaan proses pemeriksaan keimigrasian, sehingga dapat meredusir permasalahan keterbatasan area keimigrasian pada beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional serta mengurangi permasalahan panjangnya antrian penumpang dan mengurangi interaksi antara petugas dan masyarakat.
Masih menurut Bambang Irawan, sebagai upaya untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menetapkan kebijakan “Immigration on Board”, yaitu layanan proses pemeriksaan keimigrasian diatas pesawat. Dengan layanan ini para penumpang tidak perlu antri di konter imigrasi di bandara, sehingga dapat menghemat waktu dan memberikan kenyamanan.
Selanjutnya sebagai upaya merespon keluhan masyarakat, telah dibangun juga layanan sistem penanganan pengaduan masyarakat. Media yang disediakan bisa melalui www.imigrasi.go.id maupun melalui media sosial seperti face book atau twiter. Melalui layanan ini masyarakat diharapkan dapat berperan aktif memantau, menilai atau melakukan pengawasan atas kinerja jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi termasuk perilaku aparatur pelaksananya.
Sementara itu untuk kemudahan layanan kepada orang asing, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerapkan Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik, melalui layanan ini akan memberikan kemudahan, kecepatan, dan penyederahanan proses pemeriksaan imigrasi serta memberikan jaminan terhadap pemalsuan dokumen imigrasi. (adv)