Jumat 25 Jan 2013 13:54 WIB

Digugat Bupati Aceng, Ini Respons Mendagri

Rep: Esthi Maharani/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mendagri Gamawan Fauzi
Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana gugatan Bupati Garut Aceng Fikri kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dinilai bakal gagal.

Dia mengatakan, gugatan dan tuntutan kepadanya sah-sah saja dilakukan. Tetapi ia mengingatkan Aceng tidak bisa menutut Mendagri.

Dalam menjalankan Undang-Undang, tuturnya, Mendagri tidak bisa dituntut. Pasalnya, Gamawan mengaku hanya melaksanakan perintah Undang-Undang. "Menurut Pasal 50 KUHP, hukum pidana itu kan pribadi. Menteri tidak bisa dipidanakan, tapi kalau Gamawan bisa,"ujarnya, Jumat (25/1).

Dia pun mempersilakan  Aceng untuk menuntut. Ia pun menunggu tuntutan yang akan dilayangkan karena dari yang didengar ada dua versi tuntatan yakni pencemaran nama baik dan gugatan perdata.

"Ada yang bilang pencemaran nama baik, ada yang gugatan perdata Rp5 triliun. Ya kita tunggu saja," katanya. Namun, Gamawan mengaku sedikit heran jika Aceng benar-benar menuntutnya. Karena, Mendagri hanya menjalankan tugas administratif pemerintahan.

Sebelumnya, permintaan DPRD Garut untuk memakzulkan Aceng Fikri karena melanggar Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah disetujui MA. Putusan MA itu nantinya akan dikembalikan ke DPRD untuk dirapatkan dan disimpulkan. Dalam waktu sekitar 30 hari dengan proses birokrasi yang ada, Aceng bisa diberhentikan oleh pemerintah.  

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement