REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim Patroli gabungan Polda Jambi mengamankan seorang sopir mobil saat melakukan razia di KM13 di lintas Jambi-Palembang. Ia kedapatan memiliki, menguasai senjata api rakitan jenis Revolver 38 dan empat butir peluru.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, di Jambi, Kamis mengatakan, razia yang dipimpin AKP Suharis berhasil mengamankan seorang sopir berinisial M (36) karena kedapatan membawa senpi di kendaraanya tanpa surat izin resmi.
Pelaku ditangkap setelah polisi menghentikan satu unit mobil minibus bernomor polisi B-1823-QW yang dicurigai dan saat diminta berhenti, sopir mobil Avanza tersebut lama turun dari mobil.
Hal itulah yang membuat anggota gabungan yang melakukan razia curiga, melihat gelagat itu, polisi langsung mengecek di dalam kendaraan ditemukan satu pucuk senpi rakitan jenis Revolver 38 dan empat butir peluru.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik senpi berinisial M seorang pedagang yang tinggal di RT 6 Ling 1 Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyu Asin (Muba) Sumatera Selatan.
Saat ini tersangka dan barang bukti senpi dan amunisinya, serta satu unit mobil Avanza bernomor polisi B-1823-QW diamankan Subdit 1 Dit Reskrimum Polda Jambi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diancam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Saat ini penyidik masih melakukan upaya perkembangan kasus senpi tersebut.