REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkes Nafsiah Mboi memerintahkan untuk menghitung kerugian negara akibat rokok. Caranya, dengan menyuruh melakukan pendataan terhadap setiap penyakit akibat rokok yang menggunakan anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
"Jadi dilihat berapa biaya Jamkesmas yang dikeluarkan untuk menangani penyakit akibat merokok dan berapa yang bisa dihemat. Kalau misalnya ada Rp 2 triliun yang disebabkan rokok, berarti luar biasa," kata Menkes di Jakarta, Rabu (23/1).
Ia pun mempertanyakan, apakah orang yang tahu dampaknya namun tetap merokok dan kemudian sakit akan tetap mendapat dana Jamkesmas.
"Kalau sudah tahu akibatnya namun tetap memilih untuk tidak hidup sehat, bisa dikasih sanksi nggak? Ini masih isu moral hanya harus ditanyakan," tanya dia.
Menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. PP tersebut menyatakan, setiap orang berkewajiban untuk berperilaku hidup sehat.
Salah satunya cara dengan tidak merokok. Selain itu setiap orang juga berkewajiban menghormati hak orang lain dalam memperoleh kesehatan fisik. Dalam hal ini tidak menghirup asap dari rokok yang dihembuskan orang lain.