REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Meski sudah mendapatkan dasar hukum untuk memakzulkan Bupati Garut, persoalan Aceng Fikri belum tuntas.
Pengganti Aceng Fikri dinilai masih belum memiliki andasan hukum yang kuat. Anggota Komisi A DPRD Jawa Barat Deden Darmansyah menilai Wakil Bupati Garut yang saat ini menjabat tidak dipilih melalui pemilihan umum kepala daerah.
Agus Hamdani, Wakil Bupati Garut saat ini, ditunjuk untuk menggantikan wakil bupati sebelumnya, Dicky Chandra.
"Ada persoalan lain karena wakil saat ini tidak dipilih secara langsung oleh masyarakat," katanya, saat dihubungi Republika, Kamis (24/1).
Oleh karena itu, Deden mengungkapkan, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri harus segera melakukan kajian. Sehingga, dapat lahir kebijakan yang mengatur penggantian kepala daerah secara langsung.
Selain itu, dia menilai perlunya dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 6/2005 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kalau Aceng turun maka harus ada revisi PP 6/2005, padahal peraturan Itu sudah dua kali direvisi," ujar Anggota Komisi A DPRD Jabar, Deden Darmansyah kepada Republika, Kamis (23/1/2013).
Lebih lanjut, Deden menilai keputusan MA itu adalah hasil proses politik bukan hukum. Meski begitu, pihaknya berharap seluruh pihak tetap patuh dan melaksanakan keputusan MA tersebut.