REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Buruh Kabupaten Sukabumi menolak diterimanya penangguhan upah minimum kabupaten (UMK) di 24 perusahaan. Pasalnya, keputusan Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Jawa Barat tersebut merugikan buruh.
Kesemua perusahaan yang pengajuan UMK-nya ditangguhkan itu merasa keberatan dengan besaran UMK 2013 yang mencapai Rp 1.201.020. Sebelumnya, UMK Kabupaten Sukabumi pada 2012 hanya sebesar Rp 885 ribu.
‘’Putusan itu melukai dan mengkhianati perjuangan kaum buruh,’’ ujar Ketua Serikat Pekerja, Tekstil, Sandang dan Kulit (TSK) SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch Popon, Kamis (24/1). Padahal, sebelumnya kaum buruh menyambut positif naiknya UMK pada 2013 ini.
Popon mengatakan, para buruh di perusahaan yang diterima penangguhan UMK dapat melakukan hak mogok kerja untuk memperjuangkan haknya. Upaya penghentian produksi ini dilakukan hingga perusahaan dapat melaksanakan UMK sebesar Rp 1.201.020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim menerangkan, meskipun diterima penangguhan oleh gubernur, namun kemungkinan perusahaan tetap membayar sesuai dengan UMK. ’’Pada 2011 lalu ada 20 perusahaan yang diterima penangguhan, tapi mereka tetap membayar sesuai UMK,’’ tambah dia.