REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengaku menunggu perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri. Mahkamah Agung (MA) sendiri, telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut terkait pemecatan orang nomor satu di Kabupaten Garut tersebut.
"Gubernur hanya menunggu perintah Kemendagri karena tidak berwenang untuk memutuskan," ujar Heryawan yang akrab disapa Aher, Rabu malam(23/1).
Aher mengaku, baru mendengar kabar keputusan MA tersebut dari media massa. Sampai saat ini, dirinya belum menerima surat perintah pemecatan Aceng dari Kemendagri.
Secara struktural, kata Aher, Kemendagri berwenang melakukan penonaktifan terhadap kepala daerah. Sedangkan secara politis, DPRD Garut berwenang untuk membuat rekomendasi ke MA.
"Prosesnya masih berlanjut, kita tunggu saja," katanya.
Selain itu, Heryawan juga mengaku tidak perlu memberikan imbauan kepada Aceng dan masyarakat Kabupaten Garut. Dirinya optimistis keputusan MA itu akan bisa diterima seluruh pihak.
"Tidak perlu imbauan karena semua sudah paham kok," imbuhnya.