Rabu 23 Jan 2013 22:29 WIB

Sandiford Divonis Mati, Keluarga Inginkan Banding

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Dewi Mardiani
 Warga Inggris terdakwa kasus penyelundupan kokain, Lindsay June Sandiford (kanan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (22/1).  (AP/Firdia Lisnawati)
Warga Inggris terdakwa kasus penyelundupan kokain, Lindsay June Sandiford (kanan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (22/1). (AP/Firdia Lisnawati)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang mengganjar Lindsay June Sandiford dengan hukuman mati, keluarganya bertekad akan mendorong terpidana melakukan upaya banding.

Hal itu ditegaskan pengacara Sandiford, Erza Karo Karo, seusai menerima salah seorang saudara Sandiford, Fileri. "Saya sudah beri penjelasan, bahwa masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh terpidana untuk mendapatkan keadilan," kata Erza, Rabu (23/1).

Dikatakan Erza, banding adalah upaya hukum yang bisa ditempuh setelah adanya putusan hakim tingkat pertama. Kendati pun, akunya, bahwa dia sangat kecewa dengan putusan itu.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim memvonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2 milyar kepada terdakwa. Namun kenyataannya, majelis hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman mati.

Dikatakan Erza, hingga kemarin dia belum bertemu dengan kliennya. Dia juga belum mendapatkan kabar, apakah dia mendapatkan kuasa untuk menjadi pengacara Sandiford lagi atau tidak. Karena, aku Erza, selama ini dia hanya mendapat kuasa untuk menjadi pengacara Sandiford hingga turunnya putusan di PN Denpasar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement