REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri mengharapkan DPRD Garut tidak berubah pikiran mengenai pemakzulan Bupati Aceng HM Fikri. Apalagi setelah pengajuan pemakzulan itu sudah dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
"Saya kira kita menjaga sikap DPRD karena aturan perundang-undangannya seperti itu," katanya di kompleks istana kepresidenan, Rabu (23/1).
Menurutnya, kemungkinann perubahan pandangan di DPRD atas pemakzulan Aceng Fikri bisa saja terjadi. Tetapi hal itu akan mencoreng muka DPRD sendiri.
"Kalau itu terjadi, berarti DPRD tidak konsekuen," ujar dia.
Sebelumnya, MA mengabulkan usulan DPRD Kota Garut untuk memakzulkan Aceng. Dia dianggap telah melanggar UU Perkawinan.
Meski diloloskan MA, usulan tersebut harus dikembalikan ke DPRD untuk disimpulkan. Itu sebelum diajukan ke pemerintah dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk disetujui.
Setelah itu, baru Aceng bisa dicopot jabatannya sebagai Bupati Garut.