REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasasi terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Partai Demokrat itu kini harus menerima hukuman tujuh tahun penjara.
Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera melakukan eksekusi terhadap Nazaruddin. "Setelah kita menerima petikan kasasi itu, kita akan segera melakukan eksekusi," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (23/2).
Johan menjelaskan putusan kasasi Nazaruddin memang lebih berat. Ini lantaran majelis hakim membuktikan tindak pidana yang dilakukan Nazaruddin dengan pasal 12 b UU Tipikor.
Ia pun mengapresiasi putusan kasasi Nazaruddin tersebut. Ini karena dianggap telah sesuai dengan tuntutan KPK. Dengan menggunakan pasal 12 b, hukuman pidana maksimal 20 tahun.
"Tuntutan KPK pasal 12 b (UU Tipikor) juga. Kasasi ini buat kami di KPK adalah upaya terakhir," tegasnya.
KPK, kata dia, tidak akan menutup kemungkinan kalau dari pihak Nazaruddin mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hanya saja, jika itu dilakukan tidak akan menghalangi jalannya eksekusi.
"KPK berhenti pada kasasi. Kalau ada langkah hukum dari terpidana, ya silakan," ujar dia.