REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi mengatakan paling lambat mulai tahun depan iklan dan sponsor rokok tidak diperbolehkan lagi dalam acara musik dan olahraga di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Menkes saat mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan atau PP Tembakau kepada pimpinan para media massa dan elektronik di Indonesia, Rabu (23/1).
"Paling lambat dalam 12 bulan ini. Setelah itu semua iklah dan sponsorship rokok berhenti," kata Menkes, Nafsiah Mboi dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (23/1).
Menurutnya itu sesuai dengan PP Tembakau yang sudah disetujui pada akhir tahun lalu. Sedangkan road map dalam PP Tembakau juga sudah dirancang dan disusun oleh semua pihak.
Saat ditanya apakah PP ini malah akan mematikan kegiatan musik dan olahraga yang selama ini kerap disponsori produk rokok, ia membantahnya. Menurutnya kegiatan-kegiatan tersebut dapat menggunakan dari sponsor produk lainnya selain rokok. "Jika tetap masih menggunakan sebagai sponsorship dan menayangkan produk tembakau akan ada sanksinya sesuai dengan PP," tegasnya.
Berdasarkan data dari Kemenkes, Indonesia menjadi negara ketiga dengan konsumsi rokok terbesar di dunia setelah Cina dan India dengan jumlah sebesar 36,1 persen. Jumlah ini terus mengalami peningkatan setiap tahunnya dari 27 persen pada 1995, naik menjadi 31,5 persen pada 2001 dan 34,7 persen pada 2010.
Jumlah perokok remaja di Indonesia antara 15-19 tahun pun semakin memprihatinkan. Dari 7,1 persen pada 1995, naik menjadi 12,7 persen pada 2001, 17,3 persen pada 2004, 18,8 persen pada 2007 dan pada 2010 sebesar 20,3 persen. Selain itu sebanyak 11,4 juta anak antara usia 0-4 tahun juga ikut terpapar asap rokok atau menjadi perokok pasif.