Rabu 23 Jan 2013 14:42 WIB

MA: Aceng Harusnya Jadi Teladan

Rep: Hannan Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Bupati Garut Aceng HM Fikri
Foto: Antara
Bupati Garut Aceng HM Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengajuan permohonan DPRD Garut untuk memakzulkan Aceng HM Fikri dari jabatannya sebagai Bupati Garut akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

DPRD Garut pun saat ini sudah mempunyai kuasa untuk mencopot aceng dari jabatannya sebagai bupati. MA beralasan, Aceng sebagai pejabat negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar peraturan dan nilai moral seorang pejabat negara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengungkapkan, pejabat seperti Aceng harusnya menjadi teladan. 

"Oleh karnanya, perilaku pejabat tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan," ungkap Ridwan, di Jakarta, Rabu (23/1).

Menurutnya, ada beberapa adalasan yang menjadi pertimbangan MA sehingga akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari DPRD Garut.

"Pertimbangan Majelis tentang perkara ini, mengapa mengabulkan permohonan dari pemohon oleh karena dalam kasus perkawinan ini, posisi termohon dalam jabatan sebagai Bupati Kabupaten Garut tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara posisi pribadinya disatu pihak dengan posisi jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak," ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement