Rabu 23 Jan 2013 14:33 WIB

Aceng Dimakzulkan, Jimly: 'Alhamdulillah'

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
Aceng Fikri
Foto: Republika/Amri Rachman Dzulfikri
Aceng Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk memakzulkan Bupati Garut, Aceng HM Fikri diapresiasi oleh pakar hukum tata negara Jimly Asshidiqie.

"Alhamdulillah, itu keputusan yang bagus," kata Jimly saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (23/1).

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menilai pejabat publik harus diisi oleh orang-orang terpercaya. Bukan saja menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan etik. Langkah yang ditempuh MA, lanjut Jimly, meski melalui proses rangkaian hukum yang berbelit, tetapi menghasilkan keputusan yang tepat harus dihargai. 

"Kalau mau lebih praktis, harus dibangun lembaga etik. Seperti DKPP yang mengawasi pelanggaran etik pejabat KPU dan Bawaslu," ungkap guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Jika dibentuk sistem etik di setiap instansi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengungkapkan, pejabat publik tidak akan rusak citranya karena harus menunggu proses hukum yang bertele-tele.

MA telah mengabulkan pengajuan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Aceng  dinilai melanggar etik sebagai pejabat publik karena melakukan pernikahan siri selama empat hari dengan gadis di bawah umur, bernama Fany Oktora.

Aceng juga menjadikan persoalan virginitas saat menalak Fany. Tindakan Aceng mendapatkan cemoohan dan kemarahan dari masyarakat Garut. Warga mendesak agar Aceng dilengserkan dari jabatannya sebagai pimpinan daerah Garut.

Atas kejadian tersebut, Aceng diputus terbukti secara hukum melanggar UU. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU. 1/1974 tentang Perkawinan ke MA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement