Rabu 23 Jan 2013 13:02 WIB

KPK Legowo Putusan Kasasi Nazaruddin

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Fernan Rahadi
 Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin (kanan) disela-sela persidangan saat menjadi saksi untuk istrinya Neneng Sri Wahyuni (kiri0 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)
Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin (kanan) disela-sela persidangan saat menjadi saksi untuk istrinya Neneng Sri Wahyuni (kiri0 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasasi yang diajukan terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) legowo dengan putusan kasasi MA tersebut.

"Kita akan pelajari dulu putusannya. Tetapi, pada prinsipnya kita terima putusan tersebut karena ini adalah upaya hukum terakhir yang bisa kita lakukan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika para wartawan, Rabu (23/1).

Johan Budi menambahkan KPK akan menerima hasil putusan kasasi yang diputuskan MA terhadap Nazaruddin yang merupakan upaya hukum terakhir. Meski ia mengakui KPK belum menerima salinan putusan kasasi tersebut untuk dipelajari.

"Perihal kecewa atau tidak, kita belum terima salinan putusannya. Tetapi, pada prinsipnya kita terima putusan tersebut," jelasnya.

Sebelumnya MA menolak kasasi yang diajukan pihak kuasa hukum Nazaruddin dan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Putusan tersebut, diambil pada Selasa (22/1). Dengan Majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan dua anggota majelis, yakni Hakim Agung Mohammad Askin dan MS Lumme.

Putusan kasasi MA ini memperberat hukuman Nazaruddin yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yaitu dari empat tahun 10 bulan penjara menjadi tujuh tahun penjara. Selain itu, dalam putusannya, MA juga memberikan hukuman denda yang lebih besar yakni Rp 300 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement